Kesadaran untuk menunaikan kewajiban zakat bagi setiap muslim merupakan kata kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera. Hal ini karena kewajiban membayar zakat merupakan poros utama dalam sistem keuangan Islam, dan sejalan dengan prinsip  distribusi dalam Islam agar harta tersebut terdistribusi pada seluruh rakyat. Zakat juga memiliki dimensi sosial,moral, dan ekonomi, serta merupakan jaminan sosial pertama dari semua kebijakan jaminan sosial yang ada pada setiap negara.
 Zakat berbeda dengan pajak karena dalam prespektif ekonomi Islam zakat memiliki dasar pemahaman dan teori hukum syariat yang bersumber pada Alqur'an dan hadis  sangat berbeda dengan pajak. Kesamaan antara pajak dan zakat adalah dalam bentuknya bukan kesamaan seperti kewajiban membayar pajak (tunai) dan zakat (harta tunai maupun barang berdasarkan prinsip pemerataan). Kewajiban pemerintah terhadap pajak (berdasarkan aturan dilingkungan pemerintah) sedangkan zakat (bersumber hukum syar'i).
 Kelebihan zakat dari pajak secara hakikat merujuk pada makna yang tinggi yaitu menyucikan,berkembang,dan kemenangan. Disamping zakat adalah ibadah yang bersifat tetap dan terus menerus, penerima zakat telah ditetapkan dalam  nash, sasaran dan tujuan zakat juga lebih tinggi dari pajak karena tidak terbatas pada tujuan materiel semata. Kewajiban membayar zakat secara tegas telah tertulis dalam Q.S. at-Taubah:103, yang artinya sebagai berikut:
"Ambilah zaakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah mendengar lagi maha mengetahui".
 Makna bersih dan suci pada ayat di atas memiliki makna penyucian bagi hati dan jiwa pada kecenderungan egoisme dan kecintaan terhadap harta duniawi, karena sebagian harta kita diberikan untuk fakir miskin. Zakat memiliki banyak makna dan dimensi terutama dalam dimensi sosial. Zakat merupakan kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena memberikan harta milik pribadi atau individu kepada masyarakat yang berhak menerima, untuk digunakan memenuhi kebutuhan dan menghilangkan kemiskinan.Pada dimensi moral zakat mengikis ketamakan dan keserakahan kalangan orang-orang kaya, sedangkan dalam dimensi ekonomi zakat berfungsi untuk mencegah penumpukan harta kekayaan pada segelintir orang yang akhirnya akan berdampak pada sosial dan ekonomi secara keseluruhan terutama kesenjangan sosial.
 Mekanisme yang selama ini dipahami umat ialah kewajiban zakat sebagai rutinitas ibadah biasa yang hampir-hampir menghilangkan makna zakat itu sendiri serta tanpa memahami manfaat sosial,moral dan ekonomi, yang tercipta secara luas bagi umat islam. Sehingga banyak kepentingan kelompok maupun individu yang lebih diunggulkan daripada kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Saat ini umat islam sudah saatnya menggunakan instrumen zakat untuk jejaring pengaman sosial yang saat ini dikembangkan oleh berbagai lembaga pengelola zakat, dengan mekanisme zakat produktif. seperti pemberdayaan usha kecil menengah dengan dana zakat, pemberdayaan ternak dengan zakat ternak apabila sudah masuk satu nisab, dan jenis zakat lainnya yang sudah ditentukan. Semua dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.


Penulis adalah pegiat gerakan Ziswaf
Sumber tulisan diambil dari buku Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam yang sudah dimodifikasi